Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2025/PN Snb 1.BADRUNSYAH, S.H
2.MUHAMMAD RAFIQAN, S.H.
3.OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
BAMBANG IRAWAN Bin Alm. ARIFIN ARIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 22/Pid.B/2025/PN Snb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1425/L.1.23/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BADRUNSYAH, S.H
2MUHAMMAD RAFIQAN, S.H.
3OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG IRAWAN Bin Alm. ARIFIN ARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI SIMEULUE

Jl. Tgk. Diujung No.18, Sinabang-Simeulue

“Demi keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

   

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk: PDM-12/Eoh.2/SML/10/2025

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk: PDM-12/Eoh.2/SML/10/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

BAMBANG IRAWAN BIN ALM. ARIFIN ARIF

NIK

:

1109051104840001

Tempat lahir

:

Luan Balu

Umur / tanggal lahir

:

41 tahun / 11 April 1984

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan /
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Sambay, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMK (tamat)

 

 

II.

PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan

:

Tanggal 13 Agustus 2025;

Penahanan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 14 Agustus 2025 s/d  tanggal 02 September 2025;

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 03 September 2025 s/d  tanggal 12 Oktober 2025;

Penahanan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 06 Oktober 2025 s/d  tanggal 25 Oktober 2025;

 

 

III.

 

DAKWAAN

-------Bahwa Terdakwa BAMBANG IRAWAN BIN ALM. ARIFIN ARIF pada hari Selasa tanggal 12 Agustus tahun 2025 sekira Pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di rumah saksi Hairun bin Syamsyuir yang beralamat di Desa Sambay, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, “Penganiayaan yang mengakibatkan saksi ABDULLAH BIN ALM. SABUDDY mengalami luka”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa ketahuan mencuri buah kelapa di kebun saksi  ABDULLAH BIN ALM. SABUDDY yang menyebabkan saksi ABDULLAH BIN ALM. SABUDDY memarahi terdakwa sehingga terdakwa pulang ke rumah dengan rasa emosi dan sakit hati. Selanjutnya, pada pada hari Selasa tanggal 12 Agustus tahun 2025 sekira Pukul 14.30 Wib terdakwa bertemu dengan saksi ABDULLAH BIN ALM. SABUDDY di rumah saksi Hairun bin Syamsyuir yang beralamat di Desa Sambay, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue. Terdakwa kemudian menemui saksi ABDULLAH BIN ALM. SABUDDY dengan rasa marah dan emosi hingga akhirnya terdakwa memukul  saksi ABDULLAH BIN ALM. SABUDDY sebanyak 3 (tiga) kali atau setidak-tidaknya 1 (satu)  kali pada area mata dan/atau pelipis sebelah kiri saksi ABDULLAH BIN ALM. SABUDDY yang menyebabkan luka. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ABDULLAH BIN ALM. SABUDDY tidak bisa melaksanakan aktivitas pekerjaannya selama  beberapa hari atau setidak-tidaknya lebih dari 1 (satu) hari.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum (VeR) Nomor : 400.7.22.1/027/VER/2025 yang di keluarkan pada tanggal 12 Agustus 2025, oleh pihak RSUD Simeulue  dan ditandatangani oleh dr. Sesnita dengan kesimpulan: telah dilakukan pemeriksaan seorang laki-laki bernama ABDULLAH dari hasil pemeriksaan ditemukan tampak memar pada kelopak mata kiri, memar pada sudut mata kiri, luka robek yang sudah dijahit pada alis kiri, dan luka robek yang sudah dijahit di bawah pelipis kiri.

Bahwa Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

 

Sinabang, 09 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19991017 202203 1 005

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
   
     


 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya