- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perjanjian peminjaman uang tanggal 8 Februari 2020 antara Penggugat dengan Tergugat I.
- Menyatakan sah kuitansi penitipan uang tertanggal bulan September 2020 antara Penggugat dengan Tergugat II.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanperstasi.
- Menetapkan sisa hutang Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
- Menyatakan sah sita jaminan atas:
1. Sebidang tanah dentan luas 294 M2 (dua ratus sembilan puluh empat meter persegi) yang diatasnya telah ada rumah milik para Tergugat yang beralamat di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue. Sertifikat Hak Milik Nomor 430 Tanggal 25 September 2014. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan Jalan Umum
- Selatan berbatas dengan tanah Nursyiah
- Timur berbatas dengan Lorong
- Barat berbatas dengan Tanah Ahmad.
2. 1 Unit mobil mini bus merek Daihatsu Terios tahun 2015 nomor polisi : BL 1013 S atas nama Rofika Inda Sari.
- Menyatakan Penggugat harus diberikan hak untuk menjual tanah beserta rumah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 430 Tanggal 25 September 2014 atas nama Tergugat I dan mobil merek Daihatsu Terios tahun 2015 Nomor Polisi BL. 1013 S atas nama Rofika Inda Sari.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 318.000.000 (tiga ratus delapan belas juta rupiah)
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Imateril sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per harinya sejak perkara berkekuatan hukum tetap, jika Tergugat I dan Tergugat II lalai dan tidak mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan Putusan dalam Perakara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbard bij voraad) walaupun ada upaya hukum Banding dan Kasasi.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam perkara a quo.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Et aquo et Bono) |