| Dakwaan |
|

|
|
|
|
P-29
|
| |
|
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI SIMEULUE
Jln. Tengku Diujung No. 18 Desa Suak Buluh Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue
Telp/Fax: 0650-21058 / 0650-21456.
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK: PDM-13/Eoh.2/SML/11/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
Nomor Identitas
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
Van Siply T. bin Alm. Tapsili
1611041706860088
Tebing Tinggi
39 tahun / 17 Juni 1986
Laki-Laki
Indonesia
Desa Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan
Islam
Nelayan
SD (tidak tamat)
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 18 September 2025;
|
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 19 September 2025 s/d tanggal 08 Oktober 2025
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 09 Oktober 2025 s/d tanggal 17 November 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 05 November 2025 s/d tanggal 24 November 2025
|
- DAKWAAN
PRIMAIR
------Bahwa terdakwa Van Siply T. bin Alm. Tapsili pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Desa Matanurung, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa hewan ternak yang dilakukan dengan perbarengan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di pinggir jalan Desa Lasikin, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue terdakwa mengambil tanpa izin kambing milik saksi Sarudin bin alm. Daman dengan cara terdakwa menangkap kambing menggunakan tangan kosong karena posisinya berada di pinggir jalan Desa Lasikin dan kambing memiliki cacat pada bagian mata sebelah kanan sehingga memudahkan terdakwa untuk menangkapnya, lalu terdakwa membawa kambing tersebut kemudian menjualnya kepada saksi Butet bin alm. Pintudin yang beralamat di Desa Batu-Batu, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue seharga Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Desa Matanurung, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue terdakwa mengambil tanpa izin kambing milik saksi Malul bin alm. Deman yang berada di dalam kendang dan diikat menggunakan tali, lalu terdakwa mengambil kambing tersebut dengan cara terdakwa melepaskan tali ikatan kambing dari dalam kendang, kemudian terdakwa menarik kambing sampai keluar kendang dan menjual kambing tersebut kepada saksi Nesti Asmita bin Ageni seharga Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil hewan ternak (kambing) tersebut dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari saksi Malul bin alm. Deman dan saksi Sarudin bin alm. Daman sebagai pemilik hewan ternak tersebut sehingga mengakibatkan saksi Malul bin alm. Deman dan saksi Sarudin bin alm. Daman mengalami kerugian sejumlah Rp3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 65 KUHP.----------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------Bahwa terdakwa Van Siply T. bin Alm. Tapsili pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Desa Matanurung, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan perbarengan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-
- Berawal pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di pinggir jalan Desa Lasikin, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue terdakwa mengambil tanpa izin kambing milik saksi Sarudin bin alm. Daman dengan cara terdakwa menangkap kambing menggunakan tangan kosong karena posisinya berada di pinggir jalan Desa Lasikin dan kambing memiliki cacat pada bagian mata sebelah kanan sehingga memudahkan terdakwa untuk menangkapnya, lalu terdakwa membawa kambing tersebut kemudian menjualnya kepada saksi Butet bin alm. Pintudin yang beralamat di Desa Batu-Batu, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue seharga Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Desa Matanurung, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue terdakwa mengambil tanpa izin kambing milik saksi Malul bin alm. Deman yang berada di dalam kendang dan diikat menggunakan tali, lalu terdakwa mengambil kambing tersebut dengan cara terdakwa melepaskan tali ikatan kambing dari dalam kendang, kemudian terdakwa menarik kambing sampai keluar kendang dan menjual kambing tersebut kepada saksi Nesti Asmita bin Ageni seharga Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil hewan ternak (kambing) tersebut dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari saksi Malul bin alm. Deman dan saksi Sarudin bin alm. Daman sebagai pemilik hewan ternak tersebut sehingga mengakibatkan saksi Malul bin alm. Deman dan saksi Sarudin bin alm. Daman mengalami kerugian sejumlah Rp3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 65 KUHP.
|
Sinabang,10 November 2025
PENUNTUT UMUM
OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19991017 202203 1 005
|
|