Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigde daad);
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajiban hukumnya, yakni :
- Melakukan penghentian kegiatan aktivitas operasi produksi pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) milik Tergugat dan seluruh aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit atau aktivitas perkebunan lainnya di Kabupaten Simeulue;
- Melakukan rehabilitasi terhadap seluruh kerusakan kawasan hutan dan pencemaran lingkungan akibat dari aktivitas atau kegiatan Tergugat yang melakukan pembukaan lahan perkebunan sawit di Kabupaten Simeulue dengan tanpa IZIN;
- Membayar biaya Reboisasi seluruh kawasan hutan yang dirusak dan tercemarkan atas aktifitas pembukaan hutan lahan perkebunan sawit yang dilakukan Tergugat di Kabupaten Simeulue;
- Menghukum Tergugat, untuk melaksanakan penyelesaian pembayaran uang ganti rugi kepada Penggugat dengan mekanisme pendistribusian uang ganti rugi yang di tentukan sendiri oleh komisi pembayaran ganti rugi yang terdiri dari:
- Kerugian Materil :
Rp. 50.000.000.000,- ( Lima Puluh Milyar Rupiah )
- Kerugian Immateril :
Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah).
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Perlawanan (uit vorbaar bij vorrard);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
|