Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Snb HARDAWI PT. Raja Marga Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Snb
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARDAWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andri Rustika S.HI.,Med.,CPCLE.,CML.,CPL.HARDAWI
Tergugat
NoNama
1PT. Raja Marga
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigde daad);
  3. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajiban hukumnya, yakni :
  1. Melakukan penghentian kegiatan aktivitas operasi produksi pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) milik Tergugat dan seluruh aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit atau aktivitas perkebunan lainnya di Kabupaten Simeulue;
  2. Melakukan rehabilitasi terhadap seluruh kerusakan kawasan hutan dan pencemaran lingkungan akibat dari aktivitas atau kegiatan Tergugat yang melakukan pembukaan lahan perkebunan sawit di Kabupaten Simeulue dengan tanpa IZIN;
  3. Membayar biaya Reboisasi seluruh kawasan hutan yang dirusak dan tercemarkan atas aktifitas pembukaan hutan lahan perkebunan sawit yang dilakukan Tergugat di Kabupaten Simeulue;
  1. Menghukum Tergugat, untuk melaksanakan penyelesaian pembayaran uang ganti rugi kepada Penggugat dengan mekanisme pendistribusian uang ganti rugi yang di tentukan sendiri oleh komisi pembayaran ganti rugi yang terdiri dari:
    1. Kerugian Materil :

Rp. 50.000.000.000,-  ( Lima Puluh Milyar Rupiah )

  1. Kerugian Immateril :

Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah).

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Perlawanan (uit vorbaar bij vorrard);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak