| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI SIMEULUE
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REGISTER PERKARA : PDM-14/L.1.23/Eoh.2/11/2025
|
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA :
Terdakwa I
|
Nama Lengkap
|
:
|
MIMIN SUHADI BIN ALM ISKANDAR
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1109011008930002 (KTP)
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Lauke
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
32 Tahun / 10 Agustus 1993
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
Terdakwa II
|
Nama Lengkap
|
:
|
FERDY FERIAL BIN ALM ALI IMRAN
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1109011902990001 (KTP)
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Lauke
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
26 Tahun / 19 Februari 1999
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Lauke, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
|
|
B.
|
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 04 September 2025
|
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 05 September 2025 s/d 24 September 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 20 November 2025 s/d 09 Desember 2025
|
|
Penangguhan Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Tanggal 06 September 2025
|
|
|
C.
|
|
------- Bahwa Terdakwa I MIMIN SUHADI BIN ALM ISKANDAR dan Terdakwa II FERDY FERIAL BIN ALM ALI IMRAN pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Lauke Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 11.30 WIB, Saksi ADNAL FAHRI bersama dengan Saksi CECE DELVIATARA, Saksi FITRIA ALOKA, Saksi AGUNG LAKSONO, dan Saksi MAHYUDI SAHLAN sedang dalam perjalanan menuju ke Kec. Simeulue Barat untuk mengantarkan bantuan sosial dengan mengendarai sepeda motor. Saat Saksi ADNAL FAHRI dalam perjalanan tepatnya di jalan Desa Lauke Kec. Simeulue Tengah Kab. Simeulue, tibatiba Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersama-sama mengejar Saksi ADNAL FAHRI dengan menggunakan sepeda motor kemudian ketika Saksi ADNAL FAHRI berhenti di pinggir jalan Simpang Lauke, Kec. Simeulue Tengah, Kab. Simeulue, Terdakwa I dan Terdakwa II menghampiri Saksi ADNAL FAHRI lalu Terdakwa II menarik kerah baju dan mencekik leher Saksi ADNAL FAHRI hingga Saksi ADNAL FAHRI kesakitan. Selanjutnya Saksi ADNAL FAHRI menanyakan alasan Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan perbuatan tersebut kepada Saksi ADNAL FAHRI, akan tetapi Terdakwa I dan Terdakwa II tidak menghiraukannya, kemudian Terdakwa I mengayunkan tangannya dalam posisi mengepal ke arah wajah Saksi ADNAL FAHRI setelah itu Terdakwa II mencakar pipi sebelah kanan dan kiri serta di telinga sebelah kiri Saksi ADNAL FAHRI. Beberapa saat kemudian datang masyarakat hendak meleraikan perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II kepada Saksi ADNAL FAHRI, namun Terdakwa I berlari ke arah Saksi ADNAL FAHRI lalu menendang Saksi ADNAL FAHRI hingga mengenai bagian punggung Saksi ADNAL FAHRI. Setelah itu perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil dipisahkan oleh masyarakat.
- Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 400.7.22.1/029/VER/2025 tanggal 27 Agustus 2025, yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Mira Ramilda, selaku Dokter pada UPTD RSUD Simeulue menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan seorang lakilaki bernama ADNAL FAHRI dari hasil pemeriksaan dijumpai luka goresan kecil di pipi sebelah kanan dengan ukuran kurang lebih nol koma satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi ADNAL FAHRI mengalami sakit dan luka benjolan di bagian dahi kiri, luka bekas cakaran pada pipi kanan dan kiri serta di leher sebelah kiri Saksi.
------- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa I MIMIN SUHADI BIN ALM ISKANDAR dan Terdakwa II FERDY FERIAL BIN ALM ALI IMRAN pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Lauke Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 11.30 WIB, Saksi ADNAL FAHRI bersama dengan Saksi CECE DELVIATARA, Saksi FITRIA ALOKA, Saksi AGUNG LAKSONO, dan Saksi MAHYUDI SAHLAN sedang dalam perjalanan menuju ke Kec. Simeulue Barat untuk mengantarkan bantuan sosial dengan mengendarai sepeda motor. Saat Saksi ADNAL FAHRI dalam perjalanan tepatnya di jalan Desa Lauke Kec. Simeulue Tengah Kab. Simeulue, tibatiba Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersama-sama mengejar Saksi ADNAL FAHRI dengan menggunakan sepeda motor kemudian ketika Saksi ADNAL FAHRI berhenti di pinggir jalan Simpang Lauke, Kec. Simeulue Tengah, Kab. Simeulue, Terdakwa I dan Terdakwa II menghampiri Saksi ADNAL FAHRI lalu Terdakwa II menarik kerah baju dan mencekik leher Saksi ADNAL FAHRI hingga Saksi ADNAL FAHRI kesakitan. Selanjutnya Saksi ADNAL FAHRI menanyakan alasan Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan perbuatan tersebut kepada Saksi ADNAL FAHRI, akan tetapi Terdakwa I dan Terdakwa II tidak menghiraukannya, kemudian Terdakwa I mengayunkan tangannya dalam posisi mengepal ke arah wajah Saksi ADNAL FAHRI setelah itu Terdakwa II mencakar pipi sebelah kanan dan kiri serta di telinga sebelah kiri Saksi ADNAL FAHRI. Beberapa saat kemudian datang masyarakat hendak meleraikan perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II kepada Saksi ADNAL FAHRI, namun Terdakwa I berlari ke arah Saksi ADNAL FAHRI lalu menendang Saksi ADNAL FAHRI hingga mengenai bagian punggung Saksi ADNAL FAHRI. Setelah itu perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil dipisahkan oleh masyarakat.
- Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 400.7.22.1/029/VER/2025 tanggal 27 Agustus 2025, yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Mira Ramilda, selaku Dokter pada UPTD RSUD Simeulue menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan seorang lakilaki bernama ADNAL FAHRI dari hasil pemeriksaan dijumpai luka goresan kecil di pipi sebelah kanan dengan ukuran kurang lebih nol koma satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi ADNAL FAHRI mengalami sakit dan luka benjolan di bagian dahi kiri, luka bekas cakaran pada pipi kanan dan kiri serta di leher sebelah kiri Saksi.
------- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------
|
Sinabang, 21 November 2025
|
|
PENUNTUT UMUM
|
|
MUHAMMAD RAFIQAN, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19960618 202012 1 013
|
|