| Tanggal Pendaftaran | 
				Rabu, 04 Okt. 2023 | 
			
			
				| Klasifikasi Perkara | 
				Sewa Menyewa | 
			
			
				| Nomor Perkara | 
				3/Pdt.G/2023/PN Snb | 
			
			
				| Tanggal Surat  | 
				Senin, 02 Okt. 2023 | 
			
						
				| Nomor Surat  | 
				 | 
			
			
			
						
				| Penggugat | 
				
						
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Penggugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | Andri Rustika, S.HI., Med., CPrM., CPCLE., CML., CPL. | Makmur |  
  	
				 | 
			
						
				| Tergugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | Pemerintah RI Cq. Gubernur Aceh, Cq Bupati Simeulue Cq Camat Kecamatan Simeulue Tengah Cq Kepala Desa Sebbe Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh |  | 2 | Pemerintah RI Cq. Gubernur Aceh, Cq Bupati Simeulue Cq Camat Kecamatan Simeulue Tengah Cq Ketua Badan Permusyawaratan Desa Sebbe Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Tergugat | 
				
						
				 | 
			
							
					| Turut Tergugat | 
					
						| No | Nama |  | 1 | Pemerintah RI Cq. Gubernur Aceh, Cq Bupati Simeulue Cq Camat Kecamatan Simeulue Tengah Cq Sekretaris Desa Sebbe Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh |  | 2 | Pemerintah RI Cq. Gubernur Aceh, Cq Bupati Simeulue Cq Camat Kecamatan Simeulue Tengah Cq Bendahara Desa Sebbe Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh |  
  	
					 | 
				
				
				| Kuasa Hukum Turut Tergugat | 
				
					-	
				 | 
			
							
					| Nilai Sengketa(Rp) | 
					515.750.000,00 | 
				
						
				| Petitum | 
				PRIMAIR 
 - Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap aset Desa yakni Kantor Desa Sebee yang teretak di Desa Sebbe Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue;
 
 - Menyatakan secara hukum perjanjian sewa menyewa tanah antara Penggugat dan Para Tergugat menurut hukum adalah sah;
 
 - Menyatakan sah Para Tergugat mempunyai hutang sewa tanah kepada Penggugat sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
 
 - Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatanĀ wanprestasi;
 
 - Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar hutangnya beserta bunga dan dendanya kepada Penggugat yang terdiri dan hutang pokok ditambah bunga dan denda yang belum terbayar sebesar Rp. 165.750.000,- (seratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
 
 - Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepa Penggugat sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
 
 - Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan kelak, sejak terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
 
 - Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
 
 - Menyatakan putusan perkara didasarkan oleh bukti-bukti otentik sehingga dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun tergugat melakukan Verzet, banding maupun kasasi;
 
 
SUBSIDAIR: 
Jika Pengadilan Negeri Sinabang cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  | 
			
			
				| Pihak Dipublikasikan | 
				Ya | 
			
							
					| Prodeo | 
					Tidak |