| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 14 Sep. 2022 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
2/Pdt.G/2022/PN Snb |
| Tanggal Surat |
Selasa, 13 Sep. 2022 |
| Nomor Surat |
42/Pdt.G/K&P/2022 |
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Kirfan, S.H.CCL,CPCLE,CPL | SAIFUL ANWAR Bin AFFAN | | 2 | Idris, S.HI | SAIFUL ANWAR Bin AFFAN | | 3 | Ginanjar Nusantara, S.H | SAIFUL ANWAR Bin AFFAN |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Jalaluddin Moebin,S.H. | Yusdi | | 2 | Najmuddin, S.H. | Yusdi | | 3 | Shidqi IlYasin, S.H. | Yusdi |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
Primair
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan Tergugat berupa 1 (satu) unit pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) PT. Aceh Lintas Sumatera yang berlokasi di Desa Serafon Kecamatan Alafan Kabupaten Simeulue;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp 6.483.602.500,- (Enam Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateril yang dialami Penggugat dengan memulikan nama baik Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setiap hari apapbila Tergugat lalai menjalankan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet dari Tergugat.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, maka kami memohon agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |