Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Snb HARDAWI PT. Raja Marga Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Snb
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARDAWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andri Rustika S.HI.,Med.,CPCLE.,CML.,CPL.HARDAWI
2Lucky Zefian Jumarif, S.H.HARDAWI
Tergugat
NoNama
1PT. Raja Marga
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigde daad);
  3. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajiban hukumnya, yakni :
  1. Melakukan penghentian kegiatan aktivitas operasi produksi pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) milik Tergugat dan seluruh aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit atau aktivitas perkebunan lainnya di Kabupaten Simeulue;
  2. Melakukan rehabilitasi terhadap seluruh kerusakan kawasan hutan dan pencemaran lingkungan akibat dari aktivitas atau kegiatan Tergugat yang melakukan pembukaan lahan perkebunan sawit di Kabupaten Simeulue dengan tanpa IZIN;
  3. Membayar biaya Reboisasi seluruh kawasan hutan yang dirusak dan tercemarkan atas aktifitas pembukaan hutan lahan perkebunan sawit yang dilakukan Tergugat di Kabupaten Simeulue;
  1. Menghukum Tergugat, untuk melaksanakan penyelesaian pembayaran uang ganti rugi kepada Penggugat dengan mekanisme pendistribusian uang ganti rugi yang di tentukan sendiri oleh komisi pembayaran ganti rugi yang terdiri dari:
    1. Kerugian Materil :

Rp. 50.000.000.000,-  ( Lima Puluh Milyar Rupiah )

  1. Kerugian Immateril :

Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah).

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Perlawanan (uit vorbaar bij vorrard);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak