| Tanggal Pendaftaran | 
				Selasa, 08 Jul. 2025 | 
			
			
				| Klasifikasi Perkara | 
				Sah atau tidaknya penyitaan | 
			
			
				| Nomor Perkara | 
				1/Pid.Pra/2025/PN Snb | 
			
			
				| Tanggal Surat  | 
				Senin, 07 Jul. 2025 | 
			
						
				| Nomor Surat  | 
				- | 
			
			
			
						
				| Pemohon | 
				
					| No | Nama |  | 1 | Mendi Omega, SM |  | 2 | Andri Gunawan, YS |  
  	
				 | 
			
						
				| Termohon | 
				
					| No | Nama |  | 1 | Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Cq. Kepala Kepolisian Resor Simeulue, Cq. Kasat Resnarkoba Polres Simeulue |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Termohon | 
				
						
				 | 
			
						
				| Petitum Permohonan | 
				
 - Menerima dan mengabulkan Permohonan Peraperadilan Para Pemohon untuk Seluruhnya;
 
 - Menyatakan Penangkapan Para Pemohon sebagaimana dalam Surat Perintah Penangkapan nomor: SP. Kap/09/V/Res.4.2/2025 dan nomor: SP. Kap/10/V/Res.4.2/2025 tanggal 26 Mei 2025 adalah tidak sah;
 
 - Menyatakan Penahanan Para Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penahanan nomor: SP. Han/09/V/Res.4.2/2025 dan nomor: SP. Han/10/V/Res.4.2/2025 tanggal 27 Mei 2025 adalah tidak sah, oleh karenanya Termohon segara melepaskan Para Pemohon dari Tahanan;
 
 - Menyatakan Penggeledahan di rumah Para Pemohon pada tanggal 26 Mei 2025 yang dilakukan Termohon tidak sah;
 
 - Menyatakan Penyitaan atas barang-barang milik Para Pemohon tidak sah;
 
 - Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan 1 (satu) buah Handphone merek vivo tipe Y28 warna hijau zamrud kepada Pemohon I dan 1 (satu) buah handphone merek infinix type Hot 30i warna orange, 1 (satu) buah hanphone merek oppo reno 7 warna orange, serta 1 (satu) lembar baju kemeja lengan panjang warna hitam bertuliskan nama ANDRE dan HUMAS POLRI diatas kantong depan kiri kanan baju dan bertuliskan HUMAS POLRI kepada Pemohon II;
 
 - Memerintahkan Termohon untuk mengganti kerugian atas kehilangan perhiasan istri Pemohon II berupa emas seberat 24,85 (Dua Puluh Empat koma Delapan Lima) gram;
 
 - Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Para Pemohon pada tanggal 29 Mei 2025 batal;
 
 - Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Termohon berkaitan dengan penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka;
 
 - Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya khusus dalam hal akibat penangkapan dan penahanan tidak sah;
 
 - Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
 
  | 
			
			
				| Pihak Dipublikasikan | 
				Ya |