| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI SIMEULUE
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REGISTER PERKARA : PDM-14/Enz.2/SML/11/2025
|
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
CITRA WANDINATA BIN ALM. SJAHARUDDIN
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1109010311850004 (KTP)
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kampung Aie
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
40 Tahun / 03 November 1985
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Kampung Aie, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
|
|
B.
|
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 26 Agustus 2025 s/d 28 Agustus 2025
|
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 27 Agustus 2025 s/d 15 September 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 16 September 2025 s/d 25 Oktober 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 Oktober 2025 s/d 24 November 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 06 November 2025 s/d 25 November 2025
|
|
|
C.
|
|
------- Bahwa Terdakwa CITRA WANDINATA BIN ALM. SJAHARUDDIN pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Kampung Aie, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Sdr. Totok Bunon (DPO) di sebuah toko yang berada di Desa Kampung Aie, Kec. Simeulue Tengah, Kab. Simeulue, kemudian Sdr. Totok Bunon mengajak terdakwa untuk duduk di warung yang terletak di depan toko tersebut. Pada saat sedang berbincang-bincang, Sdr. Totok Bunon mengatakan kepada terdakwa bahwa dirinya ada memiliki Narkotika jenis Ganja. Setelah mendengar hal itu lalu terdakwa mengatakan ingin membeli Narkotika jenis Ganja tersebut kepada Sdr. Totok Bunon seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. Totok Bunon. Selanjutnya terdakwa pergi bersama Sdr. Totok Bunon ke arah Desa Silengas, Kec. Teupah Barat, Kab. Simeulue. Setibanya dilokasi tersebut Sdr. Totok Bunon menyuruh terdakwa menunggu di sebuah Tambatan perahu yang berada di Desa tersebut, tidak lama kemudian Sdr. Totok Bunon kembali ke lokasi terdakwa lalu menyerahkan 2 (dua) bungkus/paket sedang yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja kepada terdakwa. Setelah menerima Narkotika jenis Ganja dari Sdr. Totok Bunon selanjutnya terdakwa kembali ke rumahnya lalu menyimpan Narkotika jenis Ganja tersebut di semak-semak di pagar belakang rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kampung Aie, Kec. Simeulue Tengah, Kab. Simeulue.
- Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 WIB, Saksi Digon Putra Bin Sufridin (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa untuk membahas tentang pembuatan pagar di kebun kelapa sawit milik terdakwa, setelah itu Saksi Digon Putra menanyakan kepada terdakwa “pakcik apa ada bahan (Ganja)? bantulah kalau ada kasihlah sedikit karna lagi banyak kerjaan, saya lagi jaga burung/hama di sawah” lalu terdakwa menjawab “tidak ada gon” kemudian Saksi Digon Putra kembali mengatakan “tolong kasihlah pakcik kalau ada” selanjutnya terdakwa mengatakan “kalau sedikit ada, kalau memang kamu mau kamu jemput aja ke rumah”.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Saksi Digon Putra mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kampung Aie, Kec. Simeulue Tengah, Kab. Simeulue, setelah bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa menyuruh Saksi Digon Putra untuk menunggu di depan rumah kemudian terdakwa pergi ke belakang rumahnya untuk mengambil Narkotika jenis Ganja milik terdakwa lalu terdakwa menyisihkan sebanyak 1 (satu) paket kecil yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat dari 2 (dua) bungkus/paket sedang yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja milik terdakwa, selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus/paket kecil yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja kepada Saksi Digon Putra. Setelah menyerahkan Narkotika jenis Ganja tersebut kepada Saksi Digon Putra kemudian Saksi Digon Putra pergi meninggalkan rumah terdakwa. Kemudian pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 WIB, setelah terdakwa menggunakan Narkotika jenis Ganja miliknya selanjutnya terdakwa menyimpan 2 (dua) bungkus/paket sedang yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat Narkotika jenis Ganja tersebut di dalam 1 (satu) buah kantongan plastik bening dan meletakkannya diatas meja dapur di samping kamar mandi rumah milik terdakwa.
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WIB, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kampung Aie, Kec. Simeulue Tengah, Kab. Simeulue, terdakwa ditangkap oleh Saksi Richo Raasda Bin Alm. Ramli dan Saksi Fikri Akram Bin Herdiwan selaku petugas Kepolisian Resor Simeulue kemudian Saksi-saksi menemukan 1 (satu) buah kantongan plastik warna putih bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus/paket sedang yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan total berat bersih/Netto 51,64 (lima puluh satu koma enam puluh empat) gram diatas meja dapur di samping kamar mandi rumah milik terdakwa serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A77s model CPH2473 milik terdakwa. Bahwa barang bukti dengan berat bersih/Netto 51,64 (lima puluh satu koma enam puluh empat) gram tersebut telah dilakukan Penyisihan sebanyak 10 (sepuluh) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6208/NNF/ 2025 tanggal 12 September 2025, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat Netto 10 (sepuluh) gram milik Terdakwa Citra Wandinata Bin Alm. Sjaharuddin adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa CITRA WANDINATA BIN ALM. SJAHARUDDIN pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Kampung Aie, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB, setelah terdakwa memperoleh 2 (dua) bungkus/paket sedang yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja dari Sdr. Totok Bunon (DPO) seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menyimpan Narkotika jenis Ganja tersebut di semak-semak di pagar belakang rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kampung Aie, Kec. Simeulue Tengah, Kab. Simeulue. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, Saksi Digon Putra Bin Sufridin (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa untuk membahas tentang pembuatan pagar di kebun kelapa sawit milik terdakwa, setelah itu Saksi Digon Putra menanyakan kepada terdakwa “pakcik apa ada bahan (Ganja)? bantulah kalau ada kasihlah sedikit karna lagi banyak kerjaan, saya lagi jaga burung/hama di sawah” lalu terdakwa menjawab “tidak ada gon” kemudian Saksi Digon Putra kembali mengatakan “tolong kasihlah pakcik kalau ada” selanjutnya terdakwa mengatakan “kalau sedikit ada, kalau memang kamu mau kamu jemput aja ke rumah”.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Saksi Digon Putra mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kampung Aie, Kec. Simeulue Tengah, Kab. Simeulue, setelah bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa menyuruh Saksi Digon Putra untuk menunggu di depan rumah kemudian terdakwa pergi ke belakang rumahnya untuk mengambil Narkotika jenis Ganja milik terdakwa lalu terdakwa menyisihkan sebanyak 1 (satu) paket kecil yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat dari 2 (dua) bungkus/paket sedang yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja milik terdakwa, selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus/paket kecil yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja kepada Saksi Digon Putra. Setelah menyerahkan Narkotika jenis Ganja tersebut kepada Saksi Digon Putra kemudian Saksi Digon Putra pergi meninggalkan rumah terdakwa. Kemudian pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 WIB, setelah terdakwa menggunakan Narkotika jenis Ganja miliknya selanjutnya terdakwa menyimpan 2 (dua) bungkus/paket sedang yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat Narkotika jenis Ganja tersebut di dalam 1 (satu) buah kantongan plastik bening dan meletakkannya diatas meja dapur di samping kamar mandi rumah milik terdakwa.
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WIB, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kampung Aie, Kec. Simeulue Tengah, Kab. Simeulue, terdakwa ditangkap oleh Saksi Richo Raasda Bin Alm. Ramli dan Saksi Fikri Akram Bin Herdiwan selaku petugas Kepolisian Resor Simeulue kemudian Saksi-saksi menemukan 1 (satu) buah kantongan plastik warna putih bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus/paket sedang yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan total berat bersih/Netto 51,64 (lima puluh satu koma enam puluh empat) gram diatas meja dapur di samping kamar mandi rumah milik terdakwa serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A77s model CPH2473 milik terdakwa. Bahwa barang bukti dengan berat bersih/Netto 51,64 (lima puluh satu koma enam puluh empat) gram tersebut telah dilakukan Penyisihan sebanyak 10 (sepuluh) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6208/NNF/ 2025 tanggal 12 September 2025, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat Netto 10 (sepuluh) gram milik Terdakwa Citra Wandinata Bin Alm. Sjaharuddin adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
------- Bahwa Terdakwa CITRA WANDINATA BIN ALM. SJAHARUDDIN pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Kampung Aie, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB, setelah terdakwa memperoleh 2 (dua) bungkus/paket sedang yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja dari Sdr. Totok Bunon (DPO) seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB terdakwa mengambil Narkotika jenis Ganja miliknya yang terdakwa simpan di semak-semak di pagar belakang rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kampung Aie, Kec. Simeulue Tengah, Kab. Simeulue, kemudian terdakwa menggunakannya dengan cara terdakwa mengambil Narkotika jenis Ganja milik terdakwa lalu terdakwa menghancurkan Narkotika jenis Ganja tersebut selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) batang rokok kemudian terdakwa memasukkan dan mencampurkan Narkotika jenis Ganja tersebut ke dalam 1 (satu) batang rokok yang tembakaunya sudah terdakwa keluarkan sebagian, setelah itu terdakwa membalut/merekatkan kembali kertas rokok tersebut dan terdakwa langsung membakar rokok berisikan Narkotika jenis Ganja lalu terdakwa menghisapnya. Setelah selesai menggunakan Narkotika jenis Ganja kemudian terdakwa menyimpan 2 (dua) bungkus/paket sedang yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja di semak-semak di pagar belakang rumah terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 07.30 WIB dan sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa kembali menggunakan Narkotika jenis Ganja miliknya dengan cara yang sama di belakang rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kampung Aie, Kec. Simeulue Tengah, Kab. Simeulue. Setelah terdakwa menggunakan Narkotika jenis Ganja miliknya selanjutnya terdakwa menyimpan 2 (dua) bungkus/paket sedang yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat Narkotika jenis Ganja tersebut di dalam 1 (satu) buah kantongan plastik bening dan meletakkannya diatas meja dapur di samping kamar mandi rumah milik terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6208/NNF/ 2025 tanggal 12 September 2025, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat Netto 10 (sepuluh) gram milik Terdakwa Citra Wandinata Bin Alm. Sjaharuddin adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik Terdakwa adalah benar mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 9 Lampiran I UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
Sinabang, 10 November 2025
|
|
|
PENUNTUT UMUM
|
|
|
MUHAMMAD RAFIQAN, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19960618 202012 1 013
|
|
|