Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI SIMEULUE
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yangm Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REGISTER PERKARA : PDM-10/Enz.2/SML/08/2025
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
BAMBANG HERMANTO BIN MISDAR
|
Nomor Identitas
|
:
|
1109071505800002 (KTP)
|
Tempat lahir
|
:
|
Bubuhan
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
45 Tahun / 15 Mei 1980
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Trans Meranti, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
|
B.
|
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 26 April 2025 s/d 28 April 2025
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 27 April 2025 s/d 16 Mei 2025
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 17 Mei 2025 s/d 25 Juni 2025
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 Juni 2025 s/d 25 Juli 2025
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 Juli 2025 s/d 24 Agustus 2025
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 20 Agustus 2025 s/d 08 September 2025
|
|
C.
|
|
------- Bahwa Terdakwa BAMBANG HERMANTO BIN MISDAR pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Trans Meranti, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa dihubungi Sdr. SABARUDIN Alias BELANDA (DPO) dan mengatakan hendak berkunjung ke rumah terdakwa kemudian terdakwa menjawab ya sudah datang saja ke rumah. Berselang beberapa hari, tepatnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Sdr. SABARUDIN Alias BELANDA datang menemui terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Trans Meranti, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue. Setelah terdakwa mempersilahkan Sdr. SABARUDIN Alias BELANDA masuk ke dalam rumah, lalu Sdr. SABARUDIN Alias BELANDA mengatakan kepada terdakwa bahwa Sdr. SABARUDIN Alias BELANDA ada memiliki Narkotika jenis Sabu dan langsung mengeluarkan Narkotika jenis Sabu dari saku celananya sebanyak 1 (satu) paket untuk digunakan bersama dengan terdakwa.
- Bahwa setelah selesai menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut, Sdr. SABARUDIN Alias BELANDA kembali mengatakan kepada terdakwa bahwa Sdr. SABARUDIN Alias BELANDA memiliki 60 (enam puluh) bungkus/paket kecil plastik bening tembus pandang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus/paket besar plastik bening tembus pandang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu sembari menyuruh terdakwa untuk menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut dan menyerahkannya kepada orang lain sesuai arahan dari Sdr. SABARUDIN Alias BELANDA.
- Bahwa mengetahui hal itu, terdakwa pun bersedia melakukannya. Kemudian Sdr. SABARUDIN Alias BELANDA langsung menyerahkan 1 (satu) buah botol plastik kecil warna putih yang didalamnya berisikan 60 (enam puluh) bungkus/paket kecil plastik bening tembus pandang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus/paket besar plastik bening tembus pandang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa. Setelah terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu dari Sdr. SABARUDIN Alias BELANDA, terdakwa mendapatkan imbalan/upah dari Sdr. SABARUDIN Alias BELANDA berupa uang sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus/paket kecil Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara terdakwa tanam di lantai tanah kamar tidur milik terdakwa.
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 26 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Trans Meranti, Kec. Teupah Selatan, Kab. Simeulue, terdakwa ditangkap oleh Saksi Sujiarto Bin Suprianto dan Saksi Richo Raasda Bin Alm. Ramli selaku petugas Kepolisian Resor Simeulue dimana Saksisaksi menemukan 60 (enam puluh) bungkus/paket kecil plastik bening tembus pandang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih/Netto 9,92 (sembilan koma sembilan dua) gram dan 1 (satu) bungkus/paket besar plastik bening tembus pandang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih/Netto 6,44 (enam koma empat empat) gram dari dalam 1 (satu) buah botol plastil kecil warna putih yang terdakwa tanam di lantai tanah kamar tidur milik terdakwa. Serta 1 (satu) unit Handphone merk Infinix type Hot 11 play warna Green milik terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2754/NNF/ 2025 tanggal 08 Mei 2025, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 60 (enam puluh) bungkus/paket kecil plastik bening tembus pandang yang didalamnya berisikan kristal berwarna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih/Netto 9,92 (sembilan koma sembilan dua) gram dan 1 (satu) bungkus/paket besar plastik bening tembus pandang yang didalamnya berisikan kristal berwarna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih/Netto 6,44 (enam koma empat empat) gram milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa BAMBANG HERMANTO BIN MISDAR pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Trans Meranti, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-
- Berawal pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa dihubungi Sdr. SABARUDIN Alias BELANDA (DPO) dan mengatakan hendak berkunjung ke rumah terdakwa kemudian terdakwa menjawab ya sudah datang saja ke rumah. Berselang beberapa hari, tepatnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Sdr. SABARUDIN Alias BELANDA datang menemui terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Trans Meranti, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue. Saat berada dirumah terdakwa, Sdr. SABARUDIN Alias BELANDA mengatakan kepada terdakwa bahwa Sdr. SABARUDIN Alias BELANDA memiliki 60 (enam puluh) bungkus/paket kecil plastik bening tembus pandang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus/paket besar plastik bening tembus pandang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu sembari menyuruh terdakwa untuk menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut.
- Bahwa mengetahui hal itu, terdakwa pun bersedia melakukannya. Kemudian Sdr. SABARUDIN Alias BELANDA langsung menyerahkan 1 (satu) buah botol plastik kecil warna putih yang didalamnya berisikan 60 (enam puluh) bungkus/paket kecil plastik bening tembus pandang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus/paket besar plastik bening tembus pandang yang didalamnya berisikan kristal berwarna putih Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa. Setelah terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu dari Sdr. SABARUDIN Alias BELANDA, terdakwa mendapatkan imbalan/upah dari Sdr. SABARUDIN Alias BELANDA berupa uang sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus/paket kecil Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara terdakwa tanam di lantai tanah kamar tidur milik terdakwa.
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 26 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Trans Meranti, Kec. Teupah Selatan, Kab. Simeulue, terdakwa ditangkap oleh Saksi Sujiarto Bin Suprianto dan Saksi Richo Raasda Bin Alm. Ramli selaku petugas Kepolisian Resor Simeulue dimana Saksisaksi menemukan 60 (enam puluh) bungkus/paket kecil plastik bening tembus pandang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih/Netto 9,92 (sembilan koma sembilan dua) gram dan 1 (satu) bungkus/paket besar plastik bening tembus pandang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih/Netto 6,44 (enam koma empat empat) gram dari dalam 1 (satu) buah botol plastil kecil warna putih yang terdakwa tanam di lantai tanah kamar tidur milik terdakwa. Serta 1 (satu) unit Handphone merk Infinix type Hot 11 play warna Green milik terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2754/NNF/ 2025 tanggal 08 Mei 2025, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 60 (enam puluh) bungkus/paket kecil plastik bening tembus pandang yang didalamnya berisikan kristal berwarna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih/Netto 9,92 (sembilan koma sembilan dua) gram dan 1 (satu) bungkus/paket besar plastik bening tembus pandang yang didalamnya berisikan kristal berwarna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih/Netto 6,44 (enam koma empat empat) gram milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sinabang, 04 September 2025
|
|
PENUNTUT UMUM
|
|
MUHAMMAD RAFIQAN, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19960618 202012 1 013
|
|
|