Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI SIMEULUE
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REGISTER PERKARA : PDM-12/Enz.2/SML/09/2025
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
ANDRI GUNAWAN YS BIN ALM. M. YUSUF SYAFEI
|
Nomor Identitas
|
:
|
1104172901810002 (KTP)
|
Tempat lahir
|
:
|
Takengon
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
44 Tahun / 29 Januari 1981
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Kepolisian RI (POLRI)
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
B.
|
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 26 Mei 2025 s/d 28 Mei 2025
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 27 Mei 2025 s/d 15 Juni 2025
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 16 Juni 2025 s/d 25 Juli 2025
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 Juli 2025 s/d 24 Agustus 2025
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 25 Agustus 2025 s/d 23 September 2025
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 17 September 2025 s/d 06 Oktober 2025
|
|
C.
|
|
------- Bahwa Terdakwa ANDRI GUNAWAN YS BIN ALM. M. YUSUF SYAFEI pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB, setelah mendapatkan informasi Penyalahgunaan Narkotika di salah satu rumah yang berada di Desa Lasikin, Kec. Teupah Barat, Kab. Simeulue, kemudian Saksi T. Febby Evansyah Bin T. Deni Habsyah, Saksi Raswan Munanda Bin Junarman serta rekannya selaku petugas Kepolisian Resor Simeulue melakukan penyelidikan ke rumah tersebut hingga akhirnya Saksisaksi petugas Kepolisiasn menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu dari dalam tas samping warna hitam merk EIGER yang tali sandangnya warna coklat milik Saksi Mendi Omega Bin Alm. H. Saedang (dilakukan penuntutan secara terpisah). Selanjutnya Saksisaksi petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Saksi Mendi Omega di warung kopi Najar di Desa Lasikin, Kec. Teupah Barat, Kab. Simeulue. Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Saksi-saksi petugas Kepolisian terhadap Saksi Mendi Omega, diperoleh informasi bahwa Saksi Mendi Omega mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari terdakwa, kemudian Saksi-saksi petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Handphone milik Saksi Mendi Omega dan ditemukan percakapan atau komunikasi antara terdakwa dan Saksi Mendi Omega yang berkenaan dengan Narkotika jenis Sabu di dalam handphone Saksi Mendi Omega.
- Bahwa setelah mendengar pengakuan Saksi Mendi Omega, Saksisaksi petugas Kepolisian langsung melakukan pencarian terhadap terdakwa. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, Saksi-saksi petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di pinggir jalan Simpang Cargo Desa Suka Jaya, Kec. Simeulue Timur, Kab. Simeulue. Selanjutnya Saksi-saksi petugas Kepolisian membawa terdakwa ke rumahnya yang beralamat di Desa Suka Jaya, Kec. Simeulue Timur, Kab. Simeulue untuk dilakukan penggeledahan.
- Bahwa setelah melakukan penggeledahan, Saksisaksi petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket besar plastik bening tembus yang didalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih/Netto 12,82 (dua belas koma delapan puluh dua) gram, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah mancis / korek api warna biru, 1 (satu) buah kotak rokok dji sam soe warna hitam, 2 (dua) buah batang pipet / sedotan, 1 (satu) unit timbangan digital merk Taffware digipounds warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Infinix type Hot 30i warna orange, 1 (satu) unit handphone merk Oppo type Reno 7 warna orange, serta 1 (satu) buah kemeja panjang tangan warna hitam yang di kantong sebelah kanan bertuliskan nama ANDRE dan yang di kantong atas sebelah kiri bertuliskan HUMAS POLRI, di bagian belakang bertuliskan HUMAS POLRI dari dalam rumah terdakwa. Selanjutnya Saksisaksi petugas Kepolisian Resor Simeulue membawa terdakwa dan barang bukti tersebut ke Polres Simeulue untuk diproses secara hukum. Bahwa barang bukti dengan berat bersih/Netto 12,82 (dua belas koma delapan puluh dua) gram tersebut telah dilakukan Penyisihan sebanyak 10 (sepuluh) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3769/NNF/ 2025 tanggal 11 Juni 2025, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 10 (sepuluh) gram milik Terdakwa Andri Gunawan YS Bin Alm. M. Yusuf Syafei adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa ANDRI GUNAWAN YS BIN ALM. M. YUSUF SYAFEI pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------
- Berawal pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB, setelah mendapatkan informasi Penyalahgunaan Narkotika di salah satu rumah yang berada di Desa Lasikin, Kec. Teupah Barat, Kab. Simeulue, kemudian Saksi T. Febby Evansyah Bin T. Deni Habsyah dan rekannya selaku petugas Kepolisian Resor Simeulue melakukan penyelidikan ke rumah tersebut hingga akhirnya Saksisaksi petugas Kepolisian menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu dari dalam tas samping warna hitam merk EIGER yang tali sandangnya warna coklat milik Saksi Mendi Omega Bin Alm. H. Saedang (dilakukan penuntutan secara terpisah). Selanjutnya Saksisaksi petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Saksi Mendi Omega di warung kopi Najar di Desa Lasikin, Kec. Teupah Barat, Kab. Simeulue. Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Saksi-saksi petugas Kepolisian terhadap Saksi Mendi Omega, diperoleh informasi bahwa Saksi Mendi Omega mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari terdakwa, kemudian Saksi-saksi petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Handphone milik Saksi Mendi Omega dan ditemukan percakapan atau komunikasi antara terdakwa dan Saksi Mendi Omega yang berkenaan dengan Narkotika jenis Sabu di dalam handphone Saksi Mendi Omega.
- Bahwa setelah mendengar pengakuan Saksi Mendi Omega, Saksisaksi petugas Kepolisian langsung melakukan pencarian terhadap terdakwa. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, Saksi-saksi petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu berada di pinggir jalan Simpang Cargo Desa Suka Jaya, Kec. Simeulue Timur, Kab. Simeulue. Selanjutnya Saksi-saksi petugas Kepolisian membawa terdakwa ke rumahnya yang beralamat di Desa Suka Jaya, Kec. Simeulue Timur, Kab. Simeulue untuk dilakukan penggeledahan.
- Bahwa setelah melakukan penggeledahan, Saksisaksi petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket besar plastik bening tembus yang didalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih/Netto 12,82 (dua belas koma delapan puluh dua) gram, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah mancis / korek api warna biru, 1 (satu) buah kotak rokok dji sam soe warna hitam, 2 (dua) buah batang pipet / sedotan, 1 (satu) unit timbangan digital merk Taffware digipounds warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Infinix type Hot 30i warna orange, 1 (satu) unit handphone merk Oppo type Reno 7 warna orange, serta 1 (satu) buah kemeja panjang tangan warna hitam yang di kantong sebelah kanan bertuliskan nama ANDRE dan yang di kantong atas sebelah kiri bertuliskan HUMAS POLRI, di bagian belakang bertuliskan HUMAS POLRI dari dalam rumah terdakwa. Selanjutnya Saksisaksi petugas Kepolisian Resor Simeulue membawa terdakwa dan barang bukti tersebut ke Polres Simeulue untuk diproses secara hukum. Bahwa barang bukti dengan berat bersih/Netto 12,82 (dua belas koma delapan puluh dua) gram tersebut telah dilakukan Penyisihan sebanyak 10 (sepuluh) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3769/NNF/ 2025 tanggal 11 Juni 2025, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 10 (sepuluh) gram milik Terdakwa Andri Gunawan YS Bin Alm. M. Yusuf Syafei adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sinabang, 02 Oktober 2025
|
|
PENUNTUT UMUM
|
|
MUHAMMAD RAFIQAN, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19960618 202012 1 013
|
|
|