Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2025/PN Snb 1.BADRUNSYAH, S.H
2.MUHAMMAD RAFIQAN, S.H.
3.OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
MENDI OMEGA Bin Alm. H. SAEDANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2025/PN Snb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1376/L.1.23/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BADRUNSYAH, S.H
2MUHAMMAD RAFIQAN, S.H.
3OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MENDI OMEGA Bin Alm. H. SAEDANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Kesatu

------ Bahwa ia terdakwa MENDI OMEGA BIN ALM. H. SAEDANG pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di kamar tidur rumah saksi Rusman Bin Alm. Abusama yang beralamat di Desa Lasikin, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal dari komunikasi antara terdakwa dengan Sdr. Andri Gunawan sekira bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 melalui telfon dan chat pada aplikasi Whatsapp kemudian terdakwa membeli (satu) paket sabu kepada Sdr. Andri Gunawan seharga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya dengan harga sekitar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan tujuan untuk terdakwa jual kembali kepada orang lain. Terdakwa dengan Sdr. Andri Gunawan lalu bersepakat untuk bertransaksi kemudian terdakwa bertemu dengan Sdr. Andri Gunawan serta mengambil 1 (satu) paket sabu lalu terdakwa memasukkan 1 (satu) paket sabu tersebut ke dalam tas samping warna hitam merek eiger milik terdakwa.  Terdakwa kemudian pada hari Senin tanggal 26 Mei tahun 2025 sekira pukul 09.00 Wib datang ke rumah saksi Rusman bin Alm. Abusama untuk menyimpan narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam tas samping warna hitam merek eiger milik terdakwa di dalam lemari kamar saksi Rusman bin Alm. Abusama, yang mana sebelumnya terdakwa sudah beberapa kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu atau setidak-tidaknya telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamar saksi Rusman bin Alm. Abusama lebih dari satu kali, tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Rusman bin alm. Abusama. Kemudian Petugas Kepolisian Polres Simeulue mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah saksi Rusman bin. Alm Abusama, atas informasi tersebut, Petugas Kepolisian Polres Simeulue melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di warung kopi yang berada di Desa Lasikin, Kecamatan Teupah Tengah, lalu terdakwa dibawa ke rumah saksi Rusman bin Alm. Abusama dan dilakukan penggeledahan di rumah saksi Rusman bin Alm. Abusama yang disaksikan oleh terdakwa, saksi Rusman bin Alm. Abusama, saksi Fredi Latu Pemilu bin Rusman, dan saksi Julianto bin Alm. Nuhusin selaku Kepala Desa Lasikin, dari hasil penggeledahan yang dilakukan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam tas samping warna hitam yang disimpan di dalam lemari kamar rumah saksi Rusman bin Alm. Abusama, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik terdakwa Mendi Omega beratnya 0,16 (nol koma satu enam) gram sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Syariah Sinabang Nomor: 45/60911/2025 tanggal 31 Mei 2025 dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. LAB: 3770/NNF/2025 tanggal 11 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si, dengan kesimpulan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,16 (nol koma satu enam) gram;
      • 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik terdakwa atas nama: MENDI OMEGA BIN ALM. H. SAEDANG.

Milik terdakwa atas nama Mendi Omega bin alm. H. Saedang adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang yang memberikan hak bagi Terdakwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

 

ATAU

 

Kedua

------ Bahwa ia terdakwa MENDI OMEGA BIN ALM. H. SAEDANG pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di kamar tidur rumah saksi Rusman Bin Alm. Abusama yang beralamat di Desa Lasikin, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal dari komunikasi antara terdakwa dengan Sdr. Andri Gunawan sekira bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 melalui telfon dan chat pada aplikasi Whatsapp kemudian terdakwa membeli (satu) paket sabu kepada Sdr. Andri Gunawan seharga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan tujuan untuk terdakwa miliki atau simpan atau kuasai atau untuk disediakan kepada orang lain. Terdakwa dengan Sdr. Andri Gunawan lalu bersepakat untuk bertransaksi kemudian terdakwa bertemu Sdr. Andri Gunawan untuk mengambil 1 (satu) paket sabu lalu terdakwa memasukkan 1 (satu) paket sabu tersebut ke dalam tas samping warna hitam merek eiger milik terdakwa. Terdakwa kemudian pada hari Senin tanggal 26 Mei tahun 2025 sekira pukul 09.00 Wib datang ke rumah saksi Rusman bin Alm. Abusama untuk menyimpan narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam tas samping warna hitam merek eiger milik terdakwa di dalam lemari kamar saksi Rusman bin Alm. Abusama, yang mana sebelumnya terdakwa telah beberapa kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu atau setidak-tidaknya telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamar saksi Rusman bin Alm. Abusama lebih dari satu kali, tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Rusman bin alm. Abusama. Kemudian Petugas Kepolisian Polres Simeulue mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah saksi Rusman bin. Alm Abusama, atas informasi tersebut, Petugas Kepolisian Polres Simeulue melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di warung kopi yang berada di Desa Lasikin, Kecamatan Teupah Tengah, lalu terdakwa dibawa ke rumah saksi Rusman bin Alm. Abusama dan dilakukan penggeledahan di rumah saksi Rusman bin Alm. Abusama yang disaksikan oleh terdakwa, saksi Rusman bin Alm. Abusama, saksi Fredi Latu Pemilu bin Rusman, dan saksi Julianto bin Alm. Nuhusin selaku Kepala Desa Lasikin, dari hasil penggeledahan yang dilakukan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam tas samping warna hitam yang disimpan di dalam lemari kamar rumah saksi Rusman bin Alm. Abusama, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik terdakwa Mendi Omega beratnya 0,16 (nol koma satu enam) gram sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Syariah Sinabang Nomor: 45/60911/2025 tanggal 31 Mei 2025 dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. LAB: 3770/NNF/2025 tanggal 11 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. dengan kesimpulan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,16 (nol koma satu enam) gram;
      • 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik terdakwa atas nama: MENDI OMEGA BIN ALM. H. SAEDANG.

Milik terdakwa atas nama Mendi Omega bin alm. H. Saedang adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang yang memberikan hak bagi Terdakwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------

 

ATAU

 

Ketiga

------ Bahwa ia terdakwa MENDI OMEGA BIN ALM. H. SAEDANG pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di kamar tidur rumah saksi Rusman Bin Alm. Abusama yang beralamat di Desa Lasikin, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal dari komunikasi antara terdakwa dengan Sdr. Andri Gunawan sekira bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 melalui telfon dan chat pada aplikasi Whatsapp kemudian terdakwa membeli (satu) paket sabu kepada Sdr. Andri Gunawan seharga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya dengan harga sekitar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan tujuan untuk terdakwa konsumsi. Terdakwa dengan Sdr. Andri Gunawan lalu bersepakat untuk bertransaksi kemudian terdakwa bertemu Sdr. Andri Gunawan untuk mengambil 1 (satu) paket sabu lalu terdakwa memasukkan 1 (satu) paket sabu tersebut ke dalam tas samping warna hitam merek eiger milik terdakwa. Terdakwa kemudian pada hari Senin tanggal 26 Mei tahun 2025 sekira pukul 09.00 Wib datang ke rumah saksi Rusman bin Alm. Abusama untuk menyimpan narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam tas samping warna hitam merek eiger milik terdakwa di dalam lemari kamar saksi Rusman bin Alm. Abusama, yang mana sebelumnya terdakwa sudah beberapa kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu atau setidak-tidaknya telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamar saksi Rusman bin Alm. Abusama lebih dari satu kali, tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Rusman bin alm. Abusama. Kemudian Petugas Kepolisian Polres Simeulue mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah saksi Rusman bin. Alm Abusama, atas informasi tersebut, Petugas Kepolisian Polres Simeulue melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di warung kopi yang berada di Desa Lasikin, Kecamatan Teupah Tengah, lalu terdakwa dibawa ke rumah saksi Rusman bin Alm. Abusama dan dilakukan penggeledahan di rumah saksi Rusman bin Alm. Abusama yang disaksikan oleh terdakwa, saksi Rusman bin Alm. Abusama, saksi Fredi Latu Pemilu bin Rusman, dan saksi Julianto bin Alm. Nuhusin selaku Kepala Desa Lasikin, dari hasil penggeledahan yang dilakukan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam tas samping warna hitam yang disimpan di dalam lemari kamar rumah saksi Rusman bin Alm. Abusama, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
  • Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamar saksi Rusman bin Alm. Abusama dengan cara mengeluarkan 1 (satu) bungkus paket sabu, lalu mengkonsumsinya seorang diri dengan cara terdakwa membuat bong dengan menggunakan 1 (satu) botol plastik terlebih dahulu, lalu melubangi tutup botol plastik, setelah terdakwa lubangi kemudian terdakwa membengkokan pipet / selang dengan membakarnya, selanjutnya terdakwa memasukan pipet / selang tersebut ke tutup botol plastik yang telah terdakwa lubangi, kemudian terdakwa memasukan kaca pirex ke pipet sebagai tempat untuk membakar narkotika jenis sabu, kemudian untuk membakar narkotika jenis sabu tersebut terdakwa membuat kompor dari kertas timah rokok / jarum, setelah alat bong selesai dibuat terdakwa kemudian terdakwa menikmati narkotika jenis sabu tersebut dengan cara terdakwa hisap melalui selang / pipet hingga terdakwa merasa tenang dan semangat untuk bekerja. Kemudian setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa menyimpan sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah mancis / korek api warna hijau lengkap dengan jarum, 1 (satu) buah kaca pirex ke dalam tas samping warna hitam merek eiger milik terdakwa ke dalam lemari di kamar saksi Rusman bin Alm. Abusama beserta 2 (dua) buah alat hisap sabu / bong yang terdakwa letakan disamping tas samping warna hitam merek eiger milik terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin saksi Rusman bin Alm. Abusama.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik terdakwa Mendi Omega beratnya 0,16 (nol koma satu enam) gram sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Syariah Sinabang Nomor: 45/60911/2025 tanggal 31 Mei 2025 dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. LAB: 3770/NNF/2025 tanggal 11 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si, dengan kesimpulan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,16 (nol koma satu enam) gram;
      • 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik terdakwa atas nama: MENDI OMEGA BIN ALM. H. SAEDANG.

Milik terdakwa atas nama Mendi Omega bin alm. H. Saedang adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang yang memberikan hak bagi Terdakwa untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya