Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2025/PN Snb ANITA SEJUSNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2025/PN Snb
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANITA SEJUSNA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Simeulue Timur untuk melakukan perbaikan pada Kutipan Akta Nikah Nomor : 61/9/III/2006, atas nama Pemohon yang semula tertulis CUT ANITA menjadi ANITA SEJUSNA;
  3. Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Simeulue Timur untuk melakukan perbaikan pada Kutipan Akta Nikah Nomor : 61/9/III/2006, atas tempat dan tanggal lahir Pemohon yang semula tertulis lahir di PADANG UNOE tanggal 2-1-1988 menjadi tertulis lahir di PADANG UNOI tanggal 15-08-1987;
  4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak