| Petitum | 
 Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Perbuatan Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigde daad);Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajiban hukumnya, yakni : 
 Melakukan penghentian kegiatan aktivitas operasi produksi pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) milik Tergugat dan seluruh aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit atau aktivitas perkebunan lainnya di Kabupaten Simeulue;Melakukan rehabilitasi terhadap seluruh kerusakan kawasan hutan dan pencemaran lingkungan akibat dari aktivitas atau kegiatan Tergugat yang melakukan pembukaan lahan perkebunan sawit di Kabupaten Simeulue dengan tanpa IZIN;Membayar biaya Reboisasi seluruh kawasan hutan yang dirusak dan tercemarkan atas aktifitas pembukaan hutan lahan perkebunan sawit yang dilakukan Tergugat di Kabupaten Simeulue; 
 Menghukum Tergugat, untuk melaksanakan penyelesaian pembayaran uang ganti rugi kepada Penggugat dengan mekanisme pendistribusian uang ganti rugi yang di tentukan sendiri oleh komisi pembayaran ganti rugi yang terdiri dari:  
  Kerugian Materil : Rp. 50.000.000.000,-  ( Lima Puluh Milyar Rupiah ) 
 Kerugian Immateril : Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah). 
 Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Perlawanan (uit vorbaar bij vorrard);Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini. |