| Tanggal Pendaftaran | 
				Rabu, 14 Sep. 2022 | 
			
			
				| Klasifikasi Perkara | 
				Wanprestasi | 
			
			
				| Nomor Perkara | 
				2/Pdt.G/2022/PN Snb | 
			
			
				| Tanggal Surat  | 
				Selasa, 13 Sep. 2022 | 
			
						
				| Nomor Surat  | 
				42/Pdt.G/K&P/2022 | 
			
			
			
						
				| Penggugat | 
				
						
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Penggugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | Kirfan, S.H.CCL,CPCLE,CPL | SAIFUL  ANWAR  Bin AFFAN |  | 2 | Idris, S.HI | SAIFUL  ANWAR  Bin AFFAN |  | 3 | Ginanjar Nusantara, S.H | SAIFUL  ANWAR  Bin AFFAN |  
  	
				 | 
			
						
				| Tergugat | 
				
						
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Tergugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | Jalaluddin Moebin,S.H. | Yusdi |  | 2 | Najmuddin, S.H. | Yusdi |  | 3 | Shidqi IlYasin, S.H. | Yusdi |  
  	
				 | 
			
							
					| Turut Tergugat | 
					
						-	
					 | 
				
				
				| Kuasa Hukum Turut Tergugat | 
				
					-	
				 | 
			
							
					| Nilai Sengketa(Rp) | 
					0,00 | 
				
						
				| Petitum | 
				DALAM POKOK PERKARA: 
Primair 
 - Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
 
 - Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo;
 
 - Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan Tergugat berupa 1 (satu) unit pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) PT. Aceh Lintas Sumatera yang berlokasi di Desa Serafon Kecamatan Alafan Kabupaten Simeulue;
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp 6.483.602.500,- (Enam Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateril yang dialami Penggugat dengan memulikan nama baik Penggugat;
 
 - Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setiap hari apapbila Tergugat lalai menjalankan putusan ini;
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
 - Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet dari Tergugat.
 
 
 Subsidair 
 Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, maka kami memohon agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)  | 
			
			
				| Pihak Dipublikasikan | 
				Ya | 
			
							
					| Prodeo | 
					Tidak |