Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2025/PN Snb RAMAYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2025/PN Snb
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAMAYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk melakukan perubahan tanggal lahir anak ketiga Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah Kutipan Akta Kelahiran anak ketiga Pemohon yang semula tercatat lahir pada tanggal 05 Januari 2020 menjadi 05 Januari 2019;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simeulue untuk mencatat dan memperbaiki data kependudukan sesuai dengan perubahan tanggal lahir anak ketiga Pemohon sebagaimana tersebut di atas;
  4. Menyatakan bahwa Penetapan ini sah dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi kependudukan serta keperluan hukum lainnya;
  5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak