| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI SIMEULUE
Jl. Tgk. Diujung No.18, Sinabang-Simeulue
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-13/Enz.2/SML/11/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
Nomor Identitas (NIK)
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan terakhir
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
DIGON PUTRA BIN SUFRIDIN
1109012507930001
Lamayang
32 tahun / 25 Juli 1993
Laki-Laki
Indonesia
Desa Lamayang, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue
Islam
Wiraswasta
SMA (tamat)
|
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 26 Agustus 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 27 Agustus 2025 s/d 15 September 2025
|
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 16 September 2025 s/d 25 Oktober 2025
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 Oktober 2025 s/d 24 November 2025
|
| |
|
: |
Rutan, sejak tanggal 06 November 2025 s/d 25 November 2025 |
C. DAKWAAN
Kesatu
------ Bahwa terdakwa DIGON PUTRA BIN SUFRIDIN pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di depan rumah saksi Citra Wandinata yang beralamat di Desa Kampung Aie, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal dari komunikasi antara terdakwa dengan saksi Citra Wandinata pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wib melalui telepon seluler milik terdakwa, pada percakapan tersebut terdakwa meminta ganja kepada saksi Citra Wandinata dan saksi Citra Wandinata memberitahu terdakwa untuk mengambil ganja ke rumahnya yang beralamat di Desa Kampung Aie, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue. Selanjutnya, sekira pukul 19.20 Wib terdakwa ke rumah saksi Citra Wandinata dengan cara menumpang kendaraan yang melintas di depan rumah terdakwa yang berada di Desa Lamayang, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue. Sesampainya terdakwa di depan rumah saksi Citra Wandinata, terdakwa melihat saksi Citra Wandinata sedang menunggu terdakwa di teras rumahnya. Saksi Citra Wandinata kemudian memberikan satu bungkus paket kecil yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, dan biji yang merupakan narkotika jenis ganja. Setelah terdakwa menerima narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa lalu menyimpan di dalam saku celana dan membawa ganja tersebut ke rumahnya yang beralamat di Desa Lamayang dengan berjalan kaki.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja milik terdakwa dengan berat netto sebanyak 6,37 (enam koma tiga tujuh) gram sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Syariah Sinabang Nomor: 077/60911/2025 tanggal 27 Agustus 2025 dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. LAB: 6207/NNF/2025 tanggal 12 September 2025 dengan kesimpulan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 6,37 (enam koma tiga tujuh) gram milik terdakwa adalah benar positif ganja yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik terdakwa adalah positif tetrahydrocannabinol (THC) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 9 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang yang memberikan hak bagi terdakwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------
ATAU
Kedua
------ Bahwa terdakwa DIGON PUTRA BIN SUFRIDIN pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di depan rumah saksi Citra Wandinata yang beralamat di Desa Kampung Aie, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal dari komunikasi antara terdakwa dengan saksi Citra Wandinata pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wib melalui telepon seluler milik terdakwa, pada percakapan tersebut terdakwa meminta ganja kepada saksi Citra Wandinata dan saksi Citra Wandinata memberitahu terdakwa untuk mengambil ganja ke rumahnya yang beralamat di Desa Kampung Aie, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue. Selanjutnya, sekira pukul 19.20 Wib terdakwa ke rumah saksi Citra Wandinata dengan cara menumpang kendaraan yang melintas di depan rumah terdakwa yang berada di Desa Lamayang, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue. Sesampainya terdakwa di depan rumah saksi Citra Wandinata, terdakwa melihat saksi Citra Wandinata sedang menunggu terdakwa di teras rumahnya. Saksi Citra Wandinata kemudian memberikan satu bungkus paket kecil yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, dan biji yang merupakan narkotika jenis ganja. Setelah terdakwa menerima narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa lalu menyimpan di dalam saku celana dan membawa ganja tersebut ke rumahnya yang beralamat di Desa Lamayang dengan berjalan kaki. Setelah tiba di rumahnya di Desa Lamayang, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue, terdakwa kemudian menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di belakang rumahnya, tepatnya di bawah pohon kelapa sawit, dengan maksud agar tidak diketahui oleh orang lain.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja milik terdakwa dengan berat netto sebanyak 6,37 (enam koma tiga tujuh) gram sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Syariah Sinabang Nomor: 077/60911/2025 tanggal 27 Agustus 2025 dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. LAB: 6207/NNF/2025 tanggal 12 September 2025 dengan kesimpulan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 6,37 (enam koma tiga tujuh) gram milik terdakwa adalah benar positif ganja yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik
- 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik terdakwa adalah positif tetrahydrocannabinol (THC) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 9 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang yang memberikan hak bagi terdakwa untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------
ATAU
Ketiga
------ Bahwa terdakwa DIGON PUTRA BIN SUFRIDIN pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di depan rumah saksi Citra Wandinata yang beralamat di Desa Kampung Aie, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal dari komunikasi antara terdakwa dengan saksi Citra Wandinata pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wib melalui telepon seluler milik terdakwa, pada percakapan tersebut terdakwa meminta ganja kepada saksi Citra Wandinata dan saksi Citra Wandinata memberitahu terdakwa untuk mengambil ganja ke rumahnya yang beralamat di Desa Kampung Aie, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue. Selanjutnya, sekira pukul 19.20 Wib terdakwa ke rumah saksi Citra Wandinata dengan cara menumpang kendaraan yang melintas di depan rumah terdakwa yang berada di Desa Lamayang, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue. Sesampainya terdakwa di depan rumah saksi Citra Wandinata, terdakwa melihat saksi Citra Wandinata sedang menunggu terdakwa di teras rumahnya. Saksi Citra Wandinata kemudian memberikan satu bungkus paket kecil yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, dan biji yang merupakan narkotika jenis ganja. Setelah terdakwa menerima narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa lalu menyimpan di dalam saku celana dan membawa ganja tersebut ke rumahnya yang beralamat di Desa Lamayang dengan berjalan kaki. Terdakwa kemudian menuju ke belakang rumah untuk mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut dengan cara terdakwa mengambil narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa hancurkan. Setelah itu, terdakwa mengambil satu batang rokok merek Dji Sam Soe. Rokok tersebut terdakwa belah, lalu sebagian tembakaunya terdakwa keluarkan. Tembakau yang telah dikeluarkan itu kemudian terdakwa campur dengan ganja yang sudah dihancurkan sebelumnya. Setelah tercampur rata, campuran ganja dan tembakau tersebut terdakwa bungkus kembali menggunakan kertas rokok yang sudah terdakwa belah terlebih dahulu. Selanjutnya, kertas rokok tersebut terdakwa rekatkan menggunakan air liur, kemudian terdakwa gulung atau linting hingga berbentuk seperti rokok biasa. Setelah itu, terdakwa bakar dan hisap. Setelah mengisap ganja tersebut, terdakwa merasakan tenang, nyaman, dan semangat untuk bekerja.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja milik terdakwa dengan berat netto sebanyak 6,37 (enam koma tiga tujuh) gram sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Syariah Sinabang Nomor: 077/60911/2025 tanggal 27 Agustus 2025 dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. LAB: 6207/NNF/2025 tanggal 12 September 2025 dengan kesimpulan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 6,37 (enam koma tiga tujuh) gram milik terdakwa adalah benar positif ganja yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik terdakwa adalah positif tetrahydrocannabinol (THC) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 9 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang yang memberikan hak bagi terdakwa untuk menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--
|
Sinabang, 10 November 2025
PENUNTUT UMUM
OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19991017 202203 1 005
|
|