Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2025/PN Snb 1.OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
2.AHMAD NUR FAUZI, S.H.
3.MUHAMMAD DAVVA MAERDI, S.H.
JARMAN Bin Alm. HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 30/Pid.B/2025/PN Snb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1679/L.1.23/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
2AHMAD NUR FAUZI, S.H.
3MUHAMMAD DAVVA MAERDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JARMAN Bin Alm. HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI SIMEULUE

Tengku Diujung No.18 Desa Suak Buluh Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue Telp/Fx : (0650)-21058 /0650-21456  email: kejarisimeulue@gmail.com

Demi Keadilan Dan Kebenaran 

Berdasarkan Ketuhanan Yang  Maha Esa”

                  P-29

     

 

 SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-15/L.1.23/Eoh.2/11/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

JARMAN Bin (Alm) HASAN

Nomor Identitas (NIK)

:

1109041509790001

Tempat lahir

:

Air Pinang

Umur/tanggal lahir

:

46 Tahun / 15 September  1979

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal/Domisili

 

:

Alamat Desa Air Pinang Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

  1. PENANGKAPAN  DAN PENAHANAN :

TERDAKWA

  1. Penangkapan                         :   16 Oktober 2025
  2. Penahanan                             :
  • Oleh Penyidik

 :

21 Oktober 2025 sampai dengan 09 November 2025

  • Perpanjangan Penuntut Umum
  • Penahanan Penuntut Umum

 :

 

 :

10 November 2025 sampai dengan 19 Desember 2025

28 November 2025 Sampai dengan 17 Desember 2025

 

  1. DAKWAAN  :

 

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa JARMAN Bin (Alm) HASAN pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 04.00 WIB Atau setidak tidaknya pada bulan Oktober 2025  yang bertempat di desa Sefoyan Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara atau perbuatan ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu“ yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------

 

 

  • Bahwa pada hari rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 Wib pada saat terdakwa sedang duduk di Warung Kopi Waserda Desa Suka Karya Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue kemudian pada saat Terdakwa kalah bermain Judi Online adapun Sepeda Motor terdakwa dalam keadaan rusak, kemudian dikarena kan terdakwa tidak memiliki uang , terdakwa berniat untuk mengambil sepeda motor.
  • Selanjutnya terdakwa berjalan kaki dari Warung Kopi Waserda ke Desa Sefoyan dan sesampainya di Desa Sefoyan pada pukul 04.00 Wib terdakwa berhenti di depan Rumah Saksi Zainuddin alias Keteng , kemudian terdakwa masuk ke pekarangan rumah saksi Zainuddin dan meilhat 1 (satu) unit sepeda motor Nopol BL 3109N SD Merk Honda Genio berwarna HITAM MERAH milik Saksi ZAINUDDIN alias KETENG berada di parkiran rumah tersebut.
  • kemudian terdakwa langsung memasuki perkarangan Saksi Zainuddin, dan terdakwa mengetahui bahwa ada orang di dalam Rumah tersebut dikarenakan ada SendalSendal dan Lampu depan Rumah dalam keadaan hidup kemudian setelah merasa kondisi di sekitaran Rumah tersebut aman, tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari saksi Zainuddin selaku pemilik sepeda motor, Terdakwa mencoba merusak Stop Kontak Sepeda Motor tersebut menggunakan batu yang Terdakwa ambil dari pinggir jalan dan setelah Terdakwa mencoba secara berkali kali,  Stop Kontak tersebut tidak juga terbuka kemudian Terdakwa mencoba merusak Stop Kontak Sepeda Motor tersebut menggunakan Kunci 1012 milik Terdakwa yang Terdakwa simpan di saku celana Terdakwa dan berusaha lagi untuk Merusak Stop kontak Sepeda Motor tersebut dan Stop Kontak Sepeda Motor tersebut berhasil Terdakwa rusak/bobol menggunakan Kunci 10-12 tersebut kemudian Terdakwa memasukan anak Kunci milik Terdakwa yang sudah Terdakwa modifikasi ke dalam Stop Kontak Sepeda Motor yang mana Sepeda Motor tersebut berhasil Terdakwa hidupkan dan Terdakwa langsung meninggalkan rumah milik Sdr. ZAINUDDIN alias KETENG.
  • Setelah terdakwa berhasil mengambil motor tersebut, kemudian terdakwa berhasil melarikan diri menggunakan Sepeda Motor Nopol BL 3109 SD Merk HONDA GENIO berwarna HITAM MERAH milik Sdr. ZAINUDDIN alias KETENG ke arah Teluk Dalam dan sesampainya di Desa Luan Balu Kec Teluk Dalam tepatnya di Gunung Titi Holor Terdakwa berhenti dan melepaskan Nopol Polisi Sepeda Motor dengan maksud agar tidak diketahui oleh orang lain dan Terdakwa beristirahat sebentar di Pondok yang berada di Gunung. Sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah Simeulue Tengah dan sesampainya di Desa Kampung Air Kec. Simeulue Tengah sekira pukul 09.00 Wib yang Terdakwa kehabisan bahan bakar bensin Sepeda Motor dan berhenti di sekitaran pasar Desa Kampung Air dan Terdakwa ada menawarkan Sepeda Motor tersebut kepada orangorang yang berada di Sekitaran Desa tersebut yang mana tidak seorang pun yang mau membeli Sepeda Motor tersebut
  • Selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kec. Salang dan sesampainya di Desa Bunga Kec. Salang sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa menawarkan Sepeda Motor tersebut di WarungWarung yang berada di sekitar Desa tersebut dan sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa sampai di salah satu Warung Kopi  Waserda yang berada di Desa Bunga, Terdakwa berjumpa dengan saksi fardanil dan kemudian ditawarkan kepada saksi fardanil satu unit sepeda motor jenis honda genio warna hitam merah terdakwa menawarkan dengan alasan bahwa motor tersebut adalah miliknya dan sedang ingin dijual karena ia membutuhkan uang cepat untuk biaya kuliah anaknya, kemdian saksi fardanil menolak dan terdakwa bertanya kepada saksi apakah ada orang yang ingin membeli motor tersebut dan saksi teringat bahwa beberapa hari sebelumnya, teman saksi Fardanil yang bernama AFRISAL (saksi) sempat mengatakan sedang mencari sepeda motor bekas untuk keperluan ke kebun, kemudian saksi fardanil mengarahkan atau mempertemukan tersangka dengan saksi Afrisal agar kedua nya bisa berbicara langsung.
  • Selanjutnya terdakwa memperkenalkan diri dengan identitas palsu sebagai Zulkarnain dan terdakwa mengatakan kepada saksi afrisal bahwa terdakwa mau menjual 1 unit sepeda motor merk Genio berwarna hitam merah dengan Nomor Polisi BL3109- SD serta Nomor Rangka: MH1JM7116KK052100 dan Nomor Mesin: JM71E1052194 dengan harga Rp. 4.000.000,(Empat Juta Rupiah) tanpa adanya surat surat STNK dan BPKB, saksi pun mengatakan kepada Terdakwa yang ini kalau saksi afrisal hanya mempunyai uang sebanyak Rp. 3.100.000,-(Tiga Juta Rupiah), namun akhirnya terdakwa yang menyetujui tawaran saksi sehingga saksi dan terdakwa telah sepakat dengan harga jual belinya .
  • Setelah menjual sepeda motor tersebut , terdakwa jarman melarikan diri ke meulaboh.
  • Bahwa terdakwa merupakan Residivis berdasarkan putusan Nomor 12/Pid.Sus/2024/PN Snb.

 

---Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana-----------

 

 

SUBSIDAIR

 

---------- Bahwa Terdakwa JARMAN Bin (Alm) HASAN pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 04.00 WIB Atau setidak tidaknya pada bulan Oktober 2025  yang bertempat di desa Sefoyan Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara atau perbuatan Wib bertempat di Desa Sefoyan Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara atau perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 Wib pada saat terdakwa sedang duduk di Warung Kopi Waserda Desa Suka Karya Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue kemudian pada saat Terdakwa kalah bermain Judi Online adapun Sepeda Motor terdakwa dalam keadaan rusak kemudian dikarena kan terdakwa tidak memiliki uang , terdakwa berniat untuk mengambil sepeda motor.
  • Selanjutnya terdakwa berjalan kaki dari Warung Kopi Waserda ke Desa Sefoyan dan sesampainya di desa sefoyan pada pukul 04.00 Wib terdakwa berhenti di depan Rumah Saksi Zainuddin alias Keteng , kemudian terdakwa masuk ke pekarangan rumah saksi Zainuddin dan meilhat 1 (satu) unit sepeda motor Nopol BL 3109N SD Merk Honda Genio berwarna HITAM MERAH milik Saksi ZAINUDDIN alias KETENG berada di parkiran rumah tersebut
  • kemudian terdakwa langsung memasuki perkarangan Saksi Zainuddin mengetahui bahwa terdapat orang di dalam Rumah tersebut dikarenakan terdapat SendalSendal dan Lampu depan Rumah dalam keadaan hidup kemudian setelah merasa kondisi di sekitaran Rumah tersebut aman, tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari saksi Zainuddin selaku pemilik sepeda motor, Terdakwa mencoba merusak Stop Kontak Sepeda Motor tersebut menggunakan batu yang Terdakwa ambil dari pinggir jalan dan setelah Terdakwa mencoba secara berkali2 Stop Kontak tersebut tidak juga terbuka kemudian Terdakwa mencoba merusak Stop Kontak Sepeda Motor tersebut menggunakan Kunci 10-12 milik Terdakwa yang Terdakwa simpan di saku celana Terdakwa dan berusaha lagi untuk Merusak Stop kontak Sepeda Motor tersebut dan Stop Kontak Sepeda Motor tersebut berhasil Terdakwa rusak/bobol menggunakan Kunci 10-12 tersebut kemudian Terdakwa memasukan anak Kunci milik Terdakwa yang sudah Terdakwa modifikasi ke dalam Stop Kontak Sepeda Motor yang mana Sepeda Motor tersebut berhasil Terdakwa hidupkan dan Terdakwa langsung meninggalkan rumah milik Sdr. ZAINUDDIN alias KETENG.
  • Setelah terdakwa berhasil mengambil motor tersebut, kemudian terdakwa berhasil melarikan diri menggunakan Sepeda Motor Nopol BL 3109 SD Merk HONDA GENIO berwarna HITAM MERAH milik Sdr. ZAINUDDIN alias KETENG ke arah Teluk Dalam dan sesampainya di Desa Luan Balu Kec Teluk Dalam tepatnya di Gunung Titi Holor Terdakwa berhenti dan melepaskan Nopol Polisi Sepeda Motor dengan maksud agar tidak diketahui oleh orang lain dan Terdakwa beristirahat sebentar di Pondok yang berada di Gunung. Sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah Simeulue Tengah dan sesampainya di Desa Kampung Air Kec. Simeulue Tengah sekira pukul 09.00 Wib yang Terdakwa kehabisan bahan bakar bensin Sepeda Motor dan berhenti di sekitaran pasar Desa Kampung Air dan Terdakwa ada menawarkan Sepeda Motor tersebut kepada orangorang yang berada di Sekitaran Desa tersebut yang mana tidak seorang pun yang mau membeli Sepeda Motor tersebut
  • Selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kec. Salang dan sesampainya di Desa Bunga Kec. Salang sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa menawarkan Sepeda Motor tersebut di WarungWarung yang berada di sekitaran Desa tersebut dan sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa sampai di salah satu Warung Kopi Waserda yang berada di Desa Bunga Terdakwa berjumpa dengan saksi fardanil dan kemudian ditawarkan kepada saksi fardanil satu unit sepeda motor jenis honda genio warna hitam merah terdakwa menawarkan dengan alasan bahwa motor tersebut adalah miliknya dan sedang ingin dijual karena ia membutuhkan uang cepat untuk biaya kuliah anaknya, kemdian saksi fardanil menolak dan terdakwa bertanya kepada saksi apakah ada orang yang ingin membeli motor tersebut dan saksi teringat bahwa beberapa hari sebelumnya, teman saksi Fardanil yang bernama AFRISAL (saksi) sempat mengatakan sedang mencari sepeda motor bekas untuk keperluan ke kebun, kemudian saksi fardanil mengarahkan atau mempertemukan tersangka dengan saksi Afrisal agar kedua nya bisa berbicara langsung.
  • Selanjutnya terdakwa memperkenalkan diri dengan identitas palsu sebagai Zulkarnain dan terdakwa mengatakan kepada saksi afrisal bahwa terdakwa mau menjual 1 unit sepeda motor merk Genio berwarna hitam merah Nomor Polisi BL3109- SD serta Nomor Rangka: MH1JM7116KK052100 dan Nomor Mesin: JM71E1052194 dengan harga Rp. 4.000.000,(Empat Juta Rupiah) tanpa adanya surat surat STNK dan BPKB, saksi pun mengatakan kepada Terdakwa yang ini kalau saksi afrisal hanya mempunyai uang sebanyak Rp. 3.100.000,-(Tiga Juta Rupiah), namun akhirnya terdakwa yang menyetujui tawaran saksi sehingga saksi dan terdakwa telah sepakat dengan harga jual belinya .
  • Setelah menjual sepeda motor tersebut , terdakwa jarman melarikan diri ke meulaboh.
  • Bahwa terdakwa merupakan Residivis berdasarkan putusan Nomor 12/Pid.Sus/2024/PN Snb.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam pasal 362 KUHPidana.-----------------------

 

 

Sinabang, 28 November 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

AHMAD NUR FAUZI S.H.

AJUN JAKSA MADYA / NIP. 19990113 202404 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya