| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Okt. 2023 | 
			
				| Klasifikasi Perkara | Sewa Menyewa | 
			
				| Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2023/PN Snb | 
			
				| Tanggal Surat | Senin, 02 Okt. 2023 | 
						
				| Nomor Surat |  | 
			
			
						
				| Penggugat |  | 
						
				| Kuasa Hukum Penggugat | | No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | Andri Rustika, S.HI., Med., CPrM., CPCLE., CML., CPL. | Makmur | 
 | 
						
				| Tergugat | | No | Nama |  | 1 | Pemerintah RI Cq. Gubernur Aceh, Cq Bupati Simeulue Cq Camat Kecamatan Simeulue Tengah Cq Kepala Desa Sebbe Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh |  | 2 | Pemerintah RI Cq. Gubernur Aceh, Cq Bupati Simeulue Cq Camat Kecamatan Simeulue Tengah Cq Ketua Badan Permusyawaratan Desa Sebbe Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh | 
 | 
						
				| Kuasa Hukum Tergugat |  | 
							
					| Turut Tergugat | | No | Nama |  | 1 | Pemerintah RI Cq. Gubernur Aceh, Cq Bupati Simeulue Cq Camat Kecamatan Simeulue Tengah Cq Sekretaris Desa Sebbe Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh |  | 2 | Pemerintah RI Cq. Gubernur Aceh, Cq Bupati Simeulue Cq Camat Kecamatan Simeulue Tengah Cq Bendahara Desa Sebbe Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh | 
 | 
				
				| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | 
							
					| Nilai Sengketa(Rp) | 515.750.000,00 | 
						
				| Petitum | PRIMAIR 
 Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap aset Desa yakni Kantor Desa Sebee yang teretak di Desa Sebbe Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue;Menyatakan secara hukum perjanjian sewa menyewa tanah antara Penggugat dan Para Tergugat menurut hukum adalah sah;Menyatakan sah Para Tergugat mempunyai hutang sewa tanah kepada Penggugat sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatanĀ wanprestasi;Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar hutangnya beserta bunga dan dendanya kepada Penggugat yang terdiri dan hutang pokok ditambah bunga dan denda yang belum terbayar sebesar Rp. 165.750.000,- (seratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepa Penggugat sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan kelak, sejak terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;Menyatakan putusan perkara didasarkan oleh bukti-bukti otentik sehingga dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun tergugat melakukan Verzet, banding maupun kasasi; SUBSIDAIR: Jika Pengadilan Negeri Sinabang cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). | 
			
				| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
							
					| Prodeo | Tidak |