| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI SIMEULUE
Jl. Tgk. Diujung No.18, Sinabang-Simeulue
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM-13/Enz.2/SML/10/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
Nomor Identitas (NIK)
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
IIS SAPUTRA BIN UMAR HASIM
1109020711940004
Padang Unoi
28 tahun / 07 November 1996
Laki-Laki
Indonesia
Desa Karya Bakti, Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue
Islam
Petani/Pekebun
SMA (tamat)
|
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 21 Juli 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 22 Juli 2025 s/d 10 Agustus 2025
|
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 11 Agustus 2025 s/d 19 September 2025
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 20 September 2025 s/d 19 Oktober 2025
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 07 Oktober 2025 s/d 26 Oktober 2025
|
C. DAKWAAN
Kesatu
------ Bahwa terdakwa IIS SAPUTRA BIN UMAR HASIM pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 14.35 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di kantin Pantai Desa Along, Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal dari pertemuan antara terdakwa dengan Sdr. Zulfikar (Nomor: DPO/06/VII/ACEH/RES.4.2/2025) pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 10.30 Wib bertempat di kantin Pantai Desa Along, Kecamatan Salang yang mana Sdr. Zulfikar menawarkan kepada terdakwa untuk membeli narkotika jenis ganja dan terdakwa menerima tawaran tersebut serta bersepakat untuk bertemu di kantin Pantai Desa Along pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 14.35 Wib. Terdakwa kemudian naik angkutan umum mobil L300 untuk bertemu dengan Sdr. Zulfikar (DPO), kemudian Sdr. Zulfikar mengeluarkan 1 (satu) bungkus/paket sedang dibalut dengan kantong plastik warna putih yang di dalamnya berisikan dedaunan warna hijau yang terdiri dari ranting, bunga dan biji narkotika jenis ganja seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu) rupiah yang dibayar oleh terdakwa secara kredit.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja milik terdakwa dengan berat netto sebanyak 177,76 (seratus tujuh puluh tujuh koma tujuh enam) gram sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Syariah Sinabang Nomor:064/60911/2025 tanggal 23 Juli 2025 dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. LAB: 5251/NNF/2025 tanggal 04 Agustus 2025 dengan kesimpulan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 13,33 (tiga belas koma tiga-tiga) gram.
- 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik terdakwa atas nama: IIS SAPUTRA BIN UMAR HASIM.
Milik terdakwa adalah benar positif ganja dan positif tetrahydrocannabinol terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang yang memberikan hak bagi terdakwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------
ATAU
Kedua
------ Bahwa terdakwa IIS SAPUTRA BIN UMAR HASIM pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 14.35 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di semak-semak kebun sawit belakang rumah terdakwa yang beralamat di Desa Karya Bakti, Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal dari pertemuan antara terdakwa dengan Sdr. Zulfikar (Nomor: DPO/06/VII/ACEH/RES.4.2/2025) pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 10.30 Wib bertempat di kantin Pantai Desa Along, Kecamatan Salang yang mana Sdr. Zulfikar menawarkan kepada terdakwa untuk membeli narkotika jenis ganja dan terdakwa menerima tawaran tersebut serta bersepakat untuk bertemu di kantin Pantai Desa Along pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 14.35 Wib. Terdakwa kemudian naik angkutan umum mobil L300 untuk bertemu dengan Sdr. Zulfikar (DPO), kemudian Sdr. Zulfikar mengeluarkan 1 (satu) bungkus/paket sedang dibalut dengan kantong plastik warna putih yang di dalamnya berisikan dedaunan warna hijau yang terdiri dari ranting, bunga dan biji narkotika jenis ganja seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu) rupiah yang dibayar oleh terdakwa secara kredit. Terdakwa kemudian membawa narkotika jenis ganja tersebut ke kebun sawit di belakang rumah terdakwa yang beralamat di Desa Karya Bakti, Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue dan menyimpannya di dekat semak-semak di bawah pohon sawit belakang rumah terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja milik terdakwa dengan berat netto sebanyak 177,76 (seratus tujuh puluh tujuh koma tujuh enam) gram sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Syariah Sinabang Nomor:064/60911/2025 tanggal 23 Juli 2025 dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. LAB: 5251/NNF/2025 tanggal 04 Agustus 2025 dengan kesimpulan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 13,33 (tiga belas koma tiga-tiga) gram.
- 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik terdakwa atas nama: IIS SAPUTRA BIN UMAR HASIM.
Milik terdakwa adalah benar positif ganja dan positif tetrahydrocannabinol terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang yang memberikan hak bagi terdakwa untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------
ATAU
Ketiga
------ Bahwa terdakwa IIS SAPUTRA BIN UMAR HASIM pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Karya Bakti, Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal dari pertemuan antara terdakwa dengan Sdr. Zulfikar (Nomor: DPO/06/VII/ACEH/RES.4.2/2025) pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 10.30 Wib bertempat di kantin Pantai Desa Along, Kecamatan Salang yang mana Sdr. Zulfikar menawarkan kepada terdakwa untuk membeli narkotika jenis ganja dan terdakwa menerima tawaran tersebut serta bersepakat untuk bertemu di kantin Pantai Desa Along pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 14.35 Wib. Terdakwa kemudian naik angkutan umum mobil L300 untuk bertemu dengan Sdr. Zulfikar (DPO), kemudian Sdr. Zulfikar mengeluarkan 1 (satu) bungkus/paket sedang dibalut dengan kantong plastik warna putih yang di dalamnya berisikan dedaunan warna hijau yang terdiri dari ranting, bunga dan biji narkotika jenis ganja seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu) rupiah yang dibayar oleh terdakwa secara kredit. Terdakwa kemudian membawa narkotika jenis ganja tersebut ke kebun sawit di belakang rumah terdakwa yang beralamat di Desa Karya Bakti, Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue dan menyimpannya di dekat semak-semak di bawah pohon sawit belakang rumah terdakwa. Terdakwa kemudian mengambil narkotika jenis ganja tersebut dan mengkonsumsinya sebanyak beberapa kali atau setidak-tidaknya lebih dari 1 (satu) kali sebelum terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Simeulue. Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut dengan cara terdakwa mengambil narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa hancurkan. Setelah itu, terdakwa mengambil satu batang rokok Dji Sam Soe. Rokok tersebut terdakwa belah, lalu sebagian tembakau di dalamnya terdakwa keluarkan. Selanjutnya, tembakau dari rokok tersebut terdakwa campur dengan narkotika jenis ganja yang sebelumnya telah terdakwa hancurkan. Setelah ganja tercampur dengan tembakau, rokok tersebut terdakwa balut kembali menggunakan kertas rokok yang sudah terdakwa belah sebelumnya, terdakwa kemudia merekatkan dengan menggunakan air liur. Setelah itu, rokok hasil lintingan tersebut terdakwa gulung, lalu terdakwa bakar dan hisap, setelah mengisap narkotika jenis ganja tersebut, perasaan terdakwa menjadi lebih tenang dan semangat untuk bekerja.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja milik terdakwa dengan berat netto sebanyak 177,76 (seratus tujuh puluh tujuh koma tujuh enam) gram sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Syariah Sinabang Nomor:064/60911/2025 tanggal 23 Juli 2025 dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. LAB: 5251/NNF/2025 tanggal 04 Agustus 2025 dengan kesimpulan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 13,33 (tiga belas koma tiga-tiga) gram.
- 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik terdakwa atas nama: IIS SAPUTRA BIN UMAR HASIM.
Milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang yang memberikan hak bagi terdakwa untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis ganja.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

|
Sinabang, 09 Oktober 2025
PENUNTUT UMUM
OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19991017 202203 1 005
|
|